Â
Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (15/10) yang lalu, Tim Verifikasi
dari Seksi PHU Kemenag Kota Pekanbaru yang terdiri dari Kasi PHU, H. Suhardi
Hsan, S.Ag, MA beserta 2 orang Stafnya, H. Pujianto, S.Ag dan Bustamar, S.HI.M.Sy
diterima oleh Pimpinan PT Cahaya Hati Wisata Religi di ruang kerjanya. Sabtu
(17/10/2020).
Kedatangan tim ini kesana dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan Pimpinan
PT Cahaya Hati Wisata Religi Kota Pekanbaru tertanggal 12 Oktober 2020 perihal
Permohonan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pantauan tim inmas, Alhamdulillah, Hasil verifikasi lapangan, Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru memberikan Rekomendasi dengan melampikan
beberapa  persyaratan antara lain : FC SK
Penetapan/ Izin sebagai PPIU dari Kementerian Agama; FC Akte Pendirian
Perusahaan dari Kemenkumham; Kantor Milik Sendiri; Â FC Surat Domisili Usaha (SKUD); Â Susunan dan Sstruktur Perusahaan; Â FC KTP dan Biodata Pemegang Saham; Â FC NPWP; Laporan Keuangan Travel; FC Biro
Perjalanan Wisata (BPW). Demikian dijelaskan oleh H. Pujianto.(Idris/ Bustamar)