Pekanbaru (Kemenag). Menindaklanjuti hasil pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru dengan nomor B-5408/Kk.04.5/HM/00/10/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi dan berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.
Dalam surat edaran tersebut, berdasarkan instruksi Menteri Agama melalui Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Kakankemenag menyampaikan beberapa poin penting bahwa seluruh aktivitas dihentikan pada saat adzan berkumandang dan melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. Selain itu juga diberitahukan bahwa menggunakan pakaian sopan dan rapi, serta menggunakan identitas diri berupa nametag.
Kemudian pada surat edaran tersebut ASN Kemenag juga diminta untuk selalu menjaga kebersihan dan keindahan ruangan, dan selalu menegakkan disiplin kerja dalam setiap tugas dengan sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, pada poin terakhir Kakankemenag juga menginstruksikan untuk selalu bekerja dengan senang dan bahagia. Kakankemenag juga menggarisbawahi selain melaksanakan amalan wajib, para ASN juga diminta untuk merutinkan amalan-amalan sunnah, seperti sholat dhuha dan sebagainya.
“Dikeluarkannya surat edaran ini, bertujuan untuk sesama ASN kita dapat saling mengingatkan dan meningkatkan profesionalisme dalam bekerja seperti yang disampaikan oleh Kakanwil kita dalam pembinaan kemarin, dan saya berharap para ASN dilingkungan Kemenag Kota Pekanbaru dapat menjalankan serta mengikutinya dengan baik, sehingga dapat terwujudnya suasana kerja yang nyaman,” ungkap Kakankemenag.