Meranti (Inmas) - Sehubungan dengan kebijakan Menteri Agama bahwa Kepala Uruan Tata Usaha (Kaur TU) Madrasah Tsanawiyah Negeri Madrasah Aliyah Negeri, dan Sekolah Menengah Keagamaan Negeri akan dijadikan Jabatan Fungsional melalui proses penyetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PARB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional.
Berkaitan hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau menghimbau untuk melakukan penataan organisasi dan memproses perubahan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Jasmail dan Bagian Kepegawaian Musdalifah gelar rapat koordinasi berkaitan kebijakan penyetaraan tersebut.
Lebih lanjut, Jasmail juga menjelaskan Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan harus memenuhi persyaratan, yaitu masih menjabat sebagai jabatan Kepala Tata Usaha (TU).
Jabatan fungsional yang dapat digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya diantaranya Analis Pengelola Keuangan-APBN atau Analis Anggaran atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Arsiparis dengan memperhatikan kebutuhan jabatan fungsional yang tersedia di satker masing-masing.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala TU MAN 1 Kepulauan Meranti Basuki, S.Pd.I, Kepala TU MAN 2 Kepulauan Meranti Bakhtiar, S.Pd. I, Kepala TU MTs N 1 Kepulauan Meranti Suryadi, S.Pd. I dan Kepala TU MTs N 2 Kepulauan Meranti Sailah, A.Ma. (Inmas)