Pekanbaru (Inmas). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Akreditas merupakan sebuah pengakuan pada lembaga pendidikan atau sekolah yang telah diberikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan setelah apabila sekolah tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu. Proses penilaian dilakukan oleh tim ahli yang disebut asesor dan penilaian dilakukan berdasarkan pada sebuah standar mutu yang telah ditentukan.
Pada hari ini Jum'at tanggal 22 Maret 2024, Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru ibu Dr. Neny Sunarti, S.Pd., M.Pd selaku anggota BAN PDM Provinsi Riau mengikuti RPA yang dihadiri oleh Ketua BAN PDM Provinsi Riau bapak Samulak, S.Pd., M.Si, Sekretaris bapak Zudi Santosa, SH., M.Ed, bapak/ibu anggota BAN PDM Provinsi Riau dan bapak/ibu Sekretariat BAN PDM Provinsi Riau. Adapun agenda RPA membahas persiapan pelatihan asesor Dasmen secara daring melalui aplikasi zoom, pelatihan asesor Dasmen akan dilaksanakan di bulan Ramadhan 1445 H, secara asingkronus melalui aplikasi classroom dan akan dilanjutkan secara singkronus sesuai kesepakatan jadwal berikutnya.
Melalui RPA dapat meningkatkan kinerja secara bersama, saling berbagi informasi, penguatan dalam menyukseskan akreditasi pendidikan tingkat PAUD, Dasar dan Menengah di Provinsi Riau, akreditasi juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan, karena kita ketahui bahwa akreditasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan lembaga, serta memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan yang hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu sekolah/madrasah. Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kota Pekanbaru.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240323_110128_861.sdocx-->
Tingkatkan Kinerja BAN PDM Provinsi Riau menggelar Rapat Program Akreditasi Neny Sunarti Pengawas Sekolah Ahli Madya
Ringkasan:
Pekanbaru (Inmas). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Akreditas merupakan sebuah pengakuan pada lembaga pendidikan atau sekolah yang telah diberikan oleh lembaga y...