Kuansing (Kemenag ) - Pada Jum'at 7 Februari 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat setempat.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan keagamaan Islam, KUA berperan penting dalam melayani kebutuhan masyarakat, seperti pencatatan pernikahan, bimbingan keagamaan, dan layanan lainnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, KUA Kecamatan Sentajo Raya telah mengadopsi program revitalisasi yang menitikberatkan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Langkah-langkah ini mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan penyederhanaan prosedur administrasi.Â
"Tujuannya adalah memastikan setiap layanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat,"Â
Petugas KUA secara rutin mengikuti pelatihan dan workshop untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
" Hal ini penting agar mereka dapat memberikan layanan yang profesional dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat,"Â
Dalam era digital, KUA Kecamatan Sentajo Raya mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.Â
" Misalnya, penerapan sistem informasi manajemen nikah yang memungkinkan proses pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat dan transparan," terang Erleni.
Prosedur layanan di KUA disederhanakan tanpa mengurangi aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.Â
" Hal ini dilakukan untuk mengurangi birokrasi yang berlebihan dan mempercepat waktu layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung," tambah Erleni.
Dengan berbagai upaya tersebut, KUA Kecamatan Sentajo Raya menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Â
" Diharapkan, langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh KUA," imbuh Rindra Febrian.
Melalui dedikasi dan inovasi yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Sentajo Raya berupaya menjadi lembaga yang mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam bidang pelayanan keagamaan.(RDW)