Tembilahan (Inmas) - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir membentuk Tim Audit Internal.
Tim Audit tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Inhil nomor B 22/KK.04.2/1/KU.02/01/SK/2021 tentang penetapan tim audit internal Kantor Kemenag Inhil dengan jumlah 7 orang ASN yang di nahkodai oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Inhil, Drs H Idrus M PdI.
Tampak pada gambar, Tim Audit sedang melaksanakan pemeriksaan berkas pencairan keuangan Negara tahun anggaran 2019/2020 pada masing-masing Satuan Kerja dilingkungan Kantor Kemenag Inhil, Rabu (27/01/2020) diruang Kenanga. ***(Utar)