Kuansing (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Logas Tanah Darat, Reni Ari Susanti, gelar kajian fiqih tentang Thaharah atau bersuci di Surau Nurul Hidayah Desa Sungai Rambai, Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan hukumnya Thaharah ini wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan ibadah. Hal ini didasarkan pada hadits “kunci shalat itu adalah bersuci” (HR al-Tirmidzi, ibn Majah). Tujuannya untuk memahami tentang pentingnya Thaharah dalam pelaksanaan ibadah.
“selain itu, jika dikaji lebih lanjut, permasalahan wanita terkait Thaharah ini lebih banyak daripada laki-laki, maka untuk kajian ini fokus pembahasan adalah tatacara bersuci khusus wanita”, ujar Reni ari Susanti.
Kajian kali ini dihadiri oleh sepuluh orang, khususnya wanita dari kalangan umum yang telah menjadi anggota tetap dari Majelis Taklim Nurul Hidayah.
“Thaharah sangat penting bagi wanita karena dapat mempengaruhi validitas ibadahnya, wanita yang tidak memahami thaharah dengan benar dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan ibadahnya, terutama wanita yang telah haid atau nifas harus betul-betul memahami tentang Thaharah atau bersuci," ungkapnya.
Ia berharap semoga kajian fiqih ini bermanfaat dan sesuai kebutuhan jamaah Majelis Taklim serta yang hadir lebih banyak lagi, istiqomah, dan mempraktekkan ilmu yang didapat untuk penyempurnaan ibadah masing-masing. (NW)