Kuansing ( inmas ) Untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat seorang aparatur negara dituntut untuk menguasai dan memahami tugas dan fungsinya secara maksimal, guna mewujudkan hal dimaksud Kantor Kementerian Agama Kab Kuantan Singingi Selasa pagi 08/12/2020 melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan dan mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji secara internal.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, dibuka langsung oleh Ka. Kankemenag Bapak Drs. H. Jisman, MA. Dalam arahannya Jisman mengingat semua aparatur negara supaya meningkatkan pemahamannya terutama apa yang menjadi tugasnya masing-masing.Â
"Sudah menjadi keharusan bagi aparatur negara untuk menguasai regulasi, juknis dan mekanisme layanan terutama yang menjadi tugas pokoknya masing-masing, karena itu ikuti kegitan ini dengan baik sampai akhir".
Ditempat yang sama Kepala Seksi PHU H. Bakhtiar, S. Ag., MH. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan karena menyangkut layanan publik, oleh sebab itu kegiatan ini akan digelar pada tiga lokasi yang merupakan zona hulu, tengah dan hilir.
"Kegiatan ini amat penting untuk kita semua para aparatur negara kementerian agama karena menyangkut layanan publik, hajat orang banyak dan jarang sekali adanya, karena itu atas persetujuan Bapak Kepala Kantor kemaren kita rancang kegiatan ini khusus untuk pegawai kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, yakni Kepada KUA, Penghulu dan Penyuluh".
Sekedar untuk diketahui kata Bakhtiar peserta kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se Kab. Kuantan Singingi, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam yang merupakan ujung tombak kementerian agama dan berhadapan langsung dengan masyarakat. ( Btr )Â