Kemenag (Indragiri Hulu) - Staff Seksi Pendidikan Madrasah, Onrizal memberikan materi terkait "Kebijakan Kementerian Agama dan Moderasi Beragama" dalam acara Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) KKG Madrasah Ibtidaiyah Indragiri Hulu Riau 009 Kementerian Agama Kab. Inhu Tahun 2024 pada Minggu, 11 Agustus 2024 di MIS Luhur Islam, Tanah Datar, Kec. Rengat Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Kebijakan Moderasi Beragama terutama di Lingkungan Madrasah.
Onrizal menyampaikan bahwa Moderasi sendiri merupakan cara panda beragama yang berada ditengah, tidak ekstreem kanan maupun ekstreem kiri. "Moderasi Beragama adalah program Kementerian Agama RI dan telah diatur dalam sebuah regulasi" Ujar Onrizal.
Arah kebijakan Moderasi beragam sendiri dapat didasarkan pada tiga paradigma. Pertama, Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama. Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi.
Kedua, Negara memposisikan diri “in between”: tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan. dan terakhir, Negara berlandaskan dan berorientasi pada nilainilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagiaan. Salah satu Penerapan Moderasi Beragama disektor Pendidikan sendiri melalui pengembangan kurikulum, materi dan proses pengajaran, pendidikan guru dan tenaga kependidikan, dan rekruitmen guru serta Penguatan peran pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya dalam mengembangkan moderasi beragama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk kemaslahatan. (Reski)