0 menit baca 0 %

Tingkatkan Penerapan Prokes 5 M di Madrasah, Ka. Kanwil Lakukan Sosialisasi SE Menag 21/2021

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menjadi Rapat Koordinasi Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Kamis (29/7/21) secara Virtual bersama Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Madrasah dan Induk KKM Se Prov.

Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menjadi Rapat Koordinasi Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatera, Kamis (29/7/21) secara Virtual bersama Kasi Pendidikan Madrasah, Kepala Madrasah dan Induk KKM Se Prov. Riau.

Rapat yang dipandu Plh. Kabid Pendidikan Madrasah Dr. H. Muliardi tersebut melakukan Sosialisasi SE Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan ditempat Ibadah pada masa pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Disease Viruse 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada masa peranjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan SE Menteri Agama No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 level 2 dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi serta penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dalam penyampaiannya kepada 117 Peserta Zoom Meeting, Mahyudin mengatakan berdasarkan SE Menag No. 21 Tahun 2021 bahwa ASN Kementerian Agama mulai dari Kanwil Kemenag, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, KUA, Kepala Madrasah / Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Penghulu dan Penyuluh dituntut untuk melakukan sosialisasi, Pemantuan, Koordinasi dan Pelaporan terhadap pemberlakuan SE Menag No. 21 Tahun 2021

"Dalam SE No. 21 Tahun 2021 point ke 4, Pegawai Kementerian Agama mulai dari Kanwil, Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan pendidikan keagamaan, KUA Kecamatan, Penghulu dan penyuluh serta ASN di tuntut untuk melakukan sosialisasi Prokes 5M, selanjutnya kegiatan sosialisasi, pemantauam dan koordinasi tersebut dilaporkan kepada Menteri Agama melalui staf Khusus sebagaimana Link yang telah disediakan"  

Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru, yang lebih berbahaya dan menular, sosialisasi ini juga merupakan salah satu cara untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan melakukan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah. 

"dengan dilakukannya sosialisasi ini diupayakan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang terus meningkat dan lebih berbahaya serta menular, sehinggamasyarakat merasa nyaman dalam beribadah"

Dalam SE Menag No. 21 Tahun 2021 dijelaskan Tempat ibadah yang berada pada PPKM Level 4 Wilayah Sumatera dan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi wajib menerapkan Protokol Kesehatan 5M ditempat Ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan/keagamaan di rumah. 

Ternpat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1 di wilayah yang ditetapkan sebagai Zona Merah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan berjarnaah /kolektif sementara waktu selarna masa penerapan PPKM sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/ keagamaan di rumah. 

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota pada wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 2O orang jemaah dengan menerapkan protokol  kesehatan secara lebih ketat, dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/ keagamaan di rumah.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

- untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75  persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- untuk wilayah yang berada dalarn zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 Persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

- untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagarnaan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagarnaan berjamaahlkolektif sementara waktu sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/ keagamaan di rumah

Sedangkan untuk pengurus dan pengelola Tempat Ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5 M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadataa keagarnaan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/ infak, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatanl keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner  wajib dibersihkan secara berkala, melaksanakan kegiatan peribadatan keagamaan paling lama satu jam, dengan memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar,  menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Khusus untuk jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing - masing, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi rnandiri, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak dari perjalanan luar daerah serta tidak berusia 60 tahun ke atas, ibuhamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.