Siak (Inmas) – Bertempat di Aula
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Siak berkerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Siak lakukan
pertemuan dalam rangka pemberdayaan peranan penyuluh agama Islam dalam
peningkatan pengumpulan zakat pada Senin (18/03/2024).
Adapun yang hadir dalam pertemuan
ini Ketua BAZNAS Kabupeten Siak Samparis Bin Tatan, S.Pd.I, Wakil Ketua 4
Rojikin, S.Ag, Plt. Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Siak Harman, S.Ag., M.H, Penyelenggara
Zakat Wakaf Drs, Wandi Utama, M.Pd dan Kepala KUA H. Hartono, S.Ag serta
seluruh penyuluh agama Islam di wilayah kerja Kecamatan Siak, Mempura,
Bungaraya, Sabak Auh dan Dayun.
Dalam arahan nya Plt. KaSubbag TU
Harman meminta kepada seluruh penyuluh agar berkontribusi untuk menjadi corong
mensosialisasikan zakat kepada masyarakat, baik itu kegiatan gemar berzakat
maupun terkait perubahan qimat zakat yg semula 2,5Kg menjadi 2,7Kg karena
sesuai dgn Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Kemudian beliau menambahkan agar penyuluh
agama Islam dapat membimbing masjid dan musholla untuk melaporkan zakat fitrah
yang telah dikumpulkan dan distribusikan oleh DKM.
Sejalan dengan arahan Plt.
Kasubbag TU, Wandi Utama selaku penyelenggara Zakat dan Wakaf dalam arahan nya
mengatakan bahwa Masjid dan Musholla di Kabupaten Siak berjumlah 997,
diharapkan peran penyuluh agama islam untuk mendorong dan membantu pembentuk Unit
Pengumpul Zakat Masjid atau musholla.
Selanjutnya dihadapan seluruh
aundien yang hadir, dalam sambutan dan arahannya Ketua BAZNAS Kabupaten Siak
Samparis mengatakan bahwa pihaknya BAZNAS sudah berkoordinasi dengan Bidang
Fatwa MUI Kabupaten Siak dan menyatakan akan bersama mengawal fatwa MUI Nomor
65 Tahun 2022 ini agar tersosialisasi dengan baik.
Lebih lanjut Samparis menghimbau kepada penyuluh agama Islam
agar semua zakat baik itu zakat maal mau pun zakat fitrah terlapor semuanya ke
BAZNAS baik dlm bentuk on balance sheet
atau off balance sheet. Pada zaman Rosul sudah diajarkan kepada kita bahwa
zakat itu melalui amil bukan secara langsung, Rosul memberikan mandat kepada
amil untuk memungut harta zakat. “Adapun amil yang dimaksud adalah amil yang
resmi yang diberikan mandat oleh BAZNAS sesuai fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 dan
UU Nomor 23 tahun 2011” pungkasnya.