0 menit baca 0 %

Tingkatkan Rasa Aman Pada Penyelenggaraan Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban, 1.342 Peserta Direncanakan Ikuti Zoom Meeting Koordinasi dan Sosialisasi SE No. 15/2021

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, Surat Edaran (SE).

Riau (Inmas) - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, Surat Edaran (SE). 15 Tahun 2021. 

Menindak lanjuti Edaran Menteri Agama tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Prov. Riau direncanakan akan melakukan koordinasi dan sosialisasi Pelaksanaan SE Menag No. 15/2021 tersebut kepada Kepala Kantor Kemenag kab/Kota, Kasi Bimas Islam, Ka. KUA Kecamatan dan penyuluh Agama Islam se Prov. Riau, Senin (28/6/21) secara Daring.

Menurut Ka. Kanwil Kemenag Riau Dr. H. Mahyudin, MA kegiatan yang dilaksanakan secara zoom meeting tersebut akan di ikuti oleh 1.342 Peserta.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H. Untuk itu kita lakukan koordinasi dan sosialisasi SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 sebagai panduan penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut direncanakan diikuti 1.342 peserta secara Daring sebagaimana surat sudah kita sampaikan ke Kemenag Kab/Kota". 

Lebih lanjut Mahyudin mengatakan, tindakan ini sebagaimana arahan Menteri Agama kepada jajaran Kementerian Agama dibawahnya untuk memantau langsung pelaksanaan Edaran tersebut.

"pejabat/ASN Kementerian Agama mulai dari Kemenag, KUA, Pimpinan ormas Islam, pengurus mesjid/ mushalla, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat untuk melakukan pemantauan dan penerapan langsung terhadap pelaksaan SE No. 15 tersebut, kita berupaya putuskan mata rantai penyebaran virus Covid - 19 baik lama mau pun varian baru"

Â