Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan masih banyak Guru PAI yang belum mengisi Data EMIS (Education Management Information System) dan terjadinya kendala saat pengisian dalam aplikasi EMIS Pendis GPAI, maka mulai tanggal 19 s.d 26 Oktober 2020, Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Kasi H. Rajuki Ridwan, MA, staf Zakaria Ginting, S.Th.I dan Salmiyah Rum, M.Pd.I melaksanakan pembinaan terhadap GPAI se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Senin 19 Oktober 2020 telah dilaksanakan pembinaan tersebut terhadap GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) dengan wilayah kerja Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Lirik, pelaksanaan di Aula Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Lirik.
Selasa 20 Oktober 2020 dilanjutkan terhadap GPAI di wilayah kerja Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan Kecamatan Sei Lala, tempat Aula Korwil Dinas Pendidikan Kec. Sei Lala.
Rabu, 21 Oktober 2020 kembali Seksi PAIS melaksanakannya terhadap GPAI wilayah kerja Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Kelayang. Titik pelaksanaan dipusatkan di SDN 009 Binio Jaya, Kecamatan Kelayang.
Kamis 22 Oktober 2020, dilaksanakan pembinaan terhadap GPAI wilayah kerja Kecamatan Peranap dan Batang Peranap, tempat pelaksanaan di SDN 011 Peranap.
Selanjutnya, hari ini Jumโat 23 Oktober 2020 pembinaan bagi GPAI wilayah kerja Kecamatan Batang Gansal dan Batang Cenaku, pelaksanaan di Aula Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Cenaku.
Acara pembinaan tersebut juga dihadiri oleh Pengawas PAI Kankemenag Kab. Inhu, H. Bahruddin, M.Pd.
Melalui pembinaan yang dilakukan, harapan kita bersama adalah agar seluruh GPAI di Kabupaten Indragiri Hulu kelak terdaftar seluruhnya pada EMIS Pendis, ujar H. Rajuki Ridwan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
TITIK KE LIMA SEKSI PAIS GELAR PEMBINAAN PENGISIAN DATA EMIS PENDIS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan masih banyak Guru PAI yang belum mengisi Data EMIS (Education Management Information System) dan terjadinya kendala saat pengisian dalam aplikasi EMIS Pendis GPAI, maka mulai tanggal 19 s.d 26 Oktober 2020, Seksi PAIS Kankemenag Kab.