0 menit baca 0 %

TOMMY RAFIQ, MS (PAI NON PNS KEC PERANAP) NARSUM PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Menindaklanjuti Surat Kelurahan Peranap Nomor : 170/UM/Kel.Prp/XI/2021, Tanggal : 15 November 2021, Perihal : Permintaan Narasumber, maka pada hari Rabu 17 November 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Tommy Rafiq, MS (urut dua dari sisi kiri) bertindak selaku narasumber bersama Kepala Puskesmas Peranap dan Bhabinkamtibmas kegiatan Pemberian Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba Bagi Pemuda Kelurahan Peranap Tahun 2021.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Peranap, Ferisman A, S.Sos, tempat di Sekretariat LPTQ/Gedung Posyandu Kelurahan Peranap.(tulang)