0 menit baca 0 %

TPQ FAWATIHUL BAROKAH TERIMA SIO & NSPQ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten In...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, dalam rangka penataan ulang kembali kelembagaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, perlu diadakannya perubahan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ).
Bahwa TPQ atau TKQ yang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin operasional dan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an (NSPQ).
Terkait dengan hal tersebut, maka pada 2 Desember 2020 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 224 Tahun 2020 Tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Pendidikan Al-Qur’an di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, diberikan kepada TPQ Fawatihul Barokah dengan Piagam Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nomor : 224 Tahun 2020, serta NSPQ : 411214020231.
Kamis, 2 Desember 2020, Ka.Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag didampingi Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE beserta staf M. Syaifuddin Ansori, S.H.I dan Sunaryo, S.Pd.I menyerahkan berkas tersebut kepada pimpinan TPQ Fawatihul Barokah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
Kepada TPQ tersebut diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islan dan hak-hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, ujar Kasi PD.Pontren.(tulang)