Indragiri Hulu, (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Kamis 6 Juni 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Susi Haryati melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Nurul Qolbi.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana. Salah satu bagian dari tugas penyuluhan oleh Penyuluh Agama Islam adalah terkait dengan Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an.
“Gerakan Maghrib Mengaji bahagian dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an sekaligus untuk menumbuh kembangkan minat dan kemampuan membaca ayat suci Al-Qur’an sekaligus pembentukan karakter maupun budi pekerti generasi muda penerus bangsa, demikian disampaikan Susi Haryati.(tulang)