0 menit baca 0 %

TPQ SALAH SATU UPAYA PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR AN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Kamis 18 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Sukarmi melaksanakan kegiatan rutin sore hari bersama kelompok binaan Taman Pendidikan Qur an (TPQ) Al Fattah Desa Sukajadi.
Kegiatan pembelajaran Al-Qur an di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) merupakan salah satu solusi untuk Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an.(tulang)