Indragiri Hulu. (Inmas). Halal bi halal adalah salah satu tradisi yang cukup melekat di masyarakat Indonesia yang pada umumnya dilakukan setelah lebaran Idul Fitri maupun Idul Adha. Pada kegiatan halal bihalal, orang-orang akan mengunjungi rumah keluarga dan kerabat untuk saling bersilaturahmi dengan diikuti berbagai kegiatan seperti makan bersama, sungkeman, maupun saling bermaaf-maafan. Tradisi ini hanya ada di Indonesia.
Dari segi bahasa (linguistik) istilah halal bihalal berasal dari bahasa Arab "Halla atau Halala". Kata ini memiliki banyak arti seperti menyelesaikan masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Dalam KBBI, halal bihalal merujuk pada hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Secara istilah pengertian halal bihalal adalah kegiatan saling bermaaf-maafan atas kesalahan atau kekhilafan di masa lalu setelah lebaran. Dengan menjaga silaturahmi ini, dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, sombong menjadi rendah hati dan dari dosa menjadi terbebas dari dosa.
Dalam fiqih Islam, kata halal adalah lawan dari kata haram. Halal adalah sesuatu perbuatan yang diperbolehkan. Sedangkan haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan dan jika dilakukan akan melahirkan dosa dan siksaan. Dengan demikian, secara hukum makna halal bihalal adalah perbuatan yang mengubah kondisi yang tadinya haram atau berdosa akibat saling membenci menjadi halal dan tidak berdosa lagi setelah bermaaf-maafan.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-134/Kw.04.1/3/HM.00/4/2024, Tanggal: 04 April 2024, Hal: undangan, maka pada hari Jumโat 12 April 2024, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatam Se-Kab. Inhu menghadiri acara Halal Bihalal/Silaturahmi Bersempena Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di kediaman Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd.(tulang)