Travel Haji dan Umrah Nakal Dipidanakan
Ringkasan:
Jakarta (Humas) - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PPIHKU) yang nakal dan tidak taat aturan akan langsung diringkus polisi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menandatangani nota kesepahaman (moU), kemarin, sebagai salah satu solu...
Jakarta (Humas) - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PPIHKU) yang nakal dan tidak taat aturan akan langsung diringkus polisi. Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menandatangani nota kesepahaman (moU), kemarin, sebagai salah satu solusi menyelesaikan semakin maraknya tindak kejatahan oleh travel penyelenggara kepada para calon peziarah suci itu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu mengatakan, penandatanganan MoU antara keduabelah pihak ini merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. ‘’Sebab pemerintah selain memberikan layanan tentunya juga melakukan perlindungan kepada jamaah,’’ ujarnya di kantor Kemenag, kemarin.
Atas kerja sama itu maka Kemenag langsung menyerahkan seluruh perusahaan nakal kepada kepolisian agar dipidana. ‘’Yang saya tadi sebutkan langsung diserahkan. Karena itu ada unsur penegakan hukum. Sebangsa penipuan dan sebagainya
langsung kita serahkan. Semua informasi langsung kita berikan,’’ tegasnya. Anggito menyebut ada 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Tim Pengawas 2012, terdapat 11 PIHK yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi peringatan dan 3 PIHK tidak memiliki izin kemudian gagal memberangkatkan jamaah.
Mereka adalah PT Jabal Rahmah, gagal memberangkatkan jamaah sebanyak 90 orang. PT Safarina Niaga Utama, gagal memberangkatkan jamaah sebanyak 339 orang dan PT Azizi Audinia Wisata, gagal memberangkatkan jamaah sebanyak 76 orang. ‘’Ketiga penyelenggara dimaksud dalam penanganan pihak penegak hukum atas laporan jamaah yang dirugikan,’’ terus Anggito.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, sudah bukan hal langka, permasalahan memang mulai marak dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Sebab dalam dua praktik ibadah itu sesuai Undang-undang Nomor: 13/2008 memberi peluang kepada masyarakat sebagai bagian dari penyelenggara.
Masyarakat yang menjadi penyelenggara merupakan perusahaan biro wisata PIHK dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Persyaratan dan standar biaya juga bersifat khusus. ‘’Ibadah haji saat ini tidak hanya bisa dilihat dari sisi ibadah tapi juga bisnis yang menjanjikan. Tapi perjalanan haji ini beda dengan perjalanan wisata. Perjalanan haji fokus ke Arab Saudi dan diatur oleh UU dan di bawah Kementerian Agama. Beda dengan kementerian lain misalnya Kemparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) tidak diberi kewenangan oleh UU sebagai penyelenggara wisata. Maka seluruh penyelenggara haji dan umrah harus patuh aturan Kemenag dan UU,’’ ulasnya.
Maka jika ada yang mengaku PPIHKU, padahal tidak mendapat izin Kemenag dinilainya melakukan pelanggaran pertama. ‘’Pelanggaran kedua jika sudah sampai terjadi aktifitas memberangkatkan. Jika pelanggaran kedua sudah terjadi maka selanjutnya semakin panjang pelanggarannya,’’ urai menteri asal PPP itu.
Irwasum Mabes Polri Komjen Fajar Prihantoro, mewakili Kapolri, mengatakan kenyamanan dan ketentraman beribadah haji bukan hanya tanggungjawab Kemenag tetapi juga nasional, termasuk Polri. ‘’Sebagai bentuk impelementasinya maka Polri dan Kemenag telah sepakat menyatukan tekad untuk lebih sinergis dan saling mendukung. Banyak kasus penipuan, pemerasan, dan pelanggaran lain bertentangan dengan hukum termasuk kuota (haji) dijual beli. Maka ini sudah jadi subjek hukum dan tentu saja mengganggu ketenangan dalam beribadah,’’ ungkapnya.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau merespon positif adanya MoU tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara ibadah haji dan umrah. Langkah itu dinilai akan memberikan pengaruh dalam mengantisipasi penipuan untuk masyarakat yang ingin beribadah.
Hal itu diutarakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, H Tarmizi Tohor kepada Riau Pos, Senin (19/3). Menurutnya, optimalisasi pengawasan tersebut harus diimbangi dengan ketelitian masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah.
‘’Pengawasan terhadap penyedia jasa travel haji dan umrah memang langsung di pusat. Tapi kita akan tetap berkoordinasi ke pusat untuk mengoptimalkan langkah antisipasi. Saya juga telah intruksikan agar Kemenag kabupaten/kota ikut melakukan pengawasan,’’ ulasnya.
Dirut Tersangka, Pengembalian Uang Jamaah Tunggu Pengadilan
Nasib pengembalian uang 167 jamaah calon umrah asal Riau yang telantar beberapa waktu lalu di Jakarta dengan memakai jasa travel PT Khalifah Sulthan Tour tidak kunjung mendapat kepastian. Pasalnya, proses hukum dugaan penipuan masih terus dikembangkan Polres Metro Jakarta Pusat. Kabar terbaru, Dirut PT Khalifah Sulthan Tour, Purna Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Calon jamaah umrah yang kini sudah pulang ke kampung halaman masing-masing tersebut, telah membayar sekitar Rp24 juta perorangnya. Jika ditotalkan untuk 167 jamaah Riau yang gagal diberangkatkan, berarti lebih Rp4 miliar uang yang mesti dikembalikan oleh PT Khalifah Sulthan Tour kepada jamaah. Diketahui, bukan jamaah Riau saja yang gagal diberangkatkan, tapi terdapat jamaah lain dari Gorontalo dan Jakarta.
‘’Kami masih menunggu informasi dari Jakarta,’’ ujar Sahrul, jamaah Pekanbaru yang batal diberangkatkan dan belum menerima sepeserpun pengembalian uang. Menurut Sahrul, saat berangkat kemarin ia berdua bersama istrinya. Ia menggunakan salah satu travel haji, namun saat di Jakarta dipindahkan ke Khalifah Sulthan Tour. Total uang yang sudah dibayarkan mencapai hampir Rp48 juta. ‘’Kemarin saya terlantar hampir 9 hari. Karena tak kunjung diberangkatkan, akhirnya saya dan istri pulang ke Pekanbaru dari Jakarta dengan biaya sendiri,’’ cerita Sahrul.
Tentang status tersangka Dirut PT Khalifah Sulthan Tour dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol. ‘’Iya, Dirutnya sudah berstatus tersangka. Tapi kasus ini masih didalami oleh Satuan Serse,’’ kata Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (19/3).
Saat ini, Purna Irawan masih ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat. Dia diamankan polisi sejak 4 Maret lalu setelah gagal memberangkatkan jamaah asal Gorontalo, Riau dan Jakarta. Bahkan kantor Sulthan di Menara Era, kawasan Senen, Jakarta Pusat juga masih digembok polisi.
Saat ditanya mengenai pengembalian dana jamaah, menurut penyidik itu kewenangan pengadilan. ‘’Kita hanya menangani kasus pidananya. Soal pengembalian uang jamaah, itu pengadilan yang memutuskan,’’ jelas penyidik di Unit I Reskrim itu.
Kendati demikian masih terbuka kemungkinan ada pengembalian jika dalam pengembangan kasus ini penyidik melakukan penyitaan terhadapn aset PT Khalifah Sulthan Tour. Itupun keputusannya ada pada pengadilan.
‘’Kalau ada aset yang mungkin disita, akan diserahkan ke pengadilan untuk memutuskan apakah akan digunakan untuk penggantian dana jemaah atau tidak,’’ tambahnya.(riaupos.co)