Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Setiap PAI Non PNS melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu. Selain itu, juga memberikan pelayanan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun berperan aktif dalam rangkaian kegiatan keagamaan Islam.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keagamaan sebagai Dewan Hakim MTQ/STQ atau juri ajang lomba lainnya.
Selasa 26 Maret 2024/15 Ramadhan 1445 H, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Nurlizawati, S.Pd.I bertindak selaku Dewan Juri Lomba Tahfidz Qur’an dan Adzan Dalam Rangka Memeriahkan Malam Nudzul Qur’an di Desa Pematang Jaya.(tulang)