Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keagamaan sebagai Dewan Hakim MTQ/STQ atau juri ajang lomba lainnya.ย
Ahad, 24 Maret 2024, Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rengat terdiri dari Penyuluh Agama Islam Terampil pada KUA Kecamatan Rengat Sri Hastuti, A.Ma; bersama PAI Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Elfarni, S.Ag; dan Andri Anggi, S.Pd.I bertindak selaku Dewan Juri Lomba Adzan dan Pildacil dalam rangka peringatan Nudzul Qurโan, tempat: Masjid Syuhada-Rengat.(tulang)