Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Rohul Rp1,5 M
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu membayar tunjangan fungsional guru agama dan madrasah non PNS sebanyak 502 orang, masing-masing orang Rp 3 juta setiap tahun, dengan total nilai Rp 1.506.000.000 (satu miliar lima ratus enam jutar rupiah).
Rokan Hulu (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu membayar tunjangan fungsional guru agama dan madrasah non PNS sebanyak 502 orang, masing-masing orang Rp 3 juta setiap tahun, dengan total nilai Rp 1.506.000.000 (satu miliar lima ratus enam jutar rupiah). Sumber dana berasal dari DIPA Kantor Kemenag Rohul yang tertuang dalam APBNP tahun 2011.
Dana tersebut telah diajukan pencairannya kepada KPPN Pekambaru, untuk selanjutnya dibayarkan kepada masing-masing guru agama dan madrasah non PNS melalui transfer uang ke rekening masing- masing. Untuk itu, kepada seluruh guru agama dan madrasah non PNS se Rohul agar mengecek di rekening masing-masing, apakah dana tersebut telah diterima atau belum. Jika dana belum diterima, agar segera dilaporkan kepada kami, untuk dilakukan pengecekan ulang apakan ada kesalahan tekhnis. Jika dana sudah diterima, silahkan digunakan dana tersebut sesuai keperluan masing-masing, sebab itu adalah hak mutlak masing masing.
Demikian disampaikan Kakankemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, kepada wartawan dikantornya, jln. Ikhlas kompleks Perkantoran Pemda Rohul Pasir Pangaraian, Senin (19/12).
Dikatakannya, pemberian tunjangan ini adalah merupakan bentuk perhatian kantor kementerian agama atas peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah non PNS, yang selama ini dirasakan penghasilannya sangat minim. Perlu diketahui bahwa gaji guru agama dan madrasah non PNS di rokan hulu adalah antara Rp200 ribu- Rp 300 ribu setiap bulan.
Penghasilan ini jauh dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini telah mencapai Rp. 1,26 juta setiap bulan. Untuk itu kantor kementerian agama rokan hulu melalui APBNP 2011 memberikan tambahan penghasilan bagi mereka sebesar Rp 250 ribu setiap bulan atau Rp 3 juta setiap tahun. Saya merasakan betapa minimnya penghasilan guru agama dan madrasah non PNS ini, bila dibanding dengan beban berat yang mereka pikul sebagai guru anak anak bangsa.
"Untuk itu, saya juga memohon kepada Bupati Rohul dan juga Ketua DPRD Rohul, agar dapat membantu para guru guru kita ini, sehingga kesejahteraannya meningkat. Perlu diketahui bahwa guru adalah jembatan emas bagi masa depan anak cucu kita. Tuntutan dan harapan akan Kinerja yang baik dari seorang guru, harus dibarengi dengan perhatian atas kesejahteraan mereka, barulah mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya," harapnya. (ash)