Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Bakhtiar Shaleh, Rabu pagi 08 Januari 2025 hadir dalam rapat pembahasan akhir Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Rapat yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tersebut di hadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Dinas dilingkungan Setda Kuantan Singingi serta tokoh masyarakat dan unsur perguruan tinggi.
Pada kesempatan tersebut Bakhtiar Shaleh yang juga Ketua MUI Kab. Kuantan Singingi meminta pemerintah daerah untuk maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat nantinya. " Sehingga perda yang akan di ajukan ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, apalagi merokok sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Karena itu masih menurut Bakhtiar " jika nantinya perda ini sudah dibahas bersama DPRD, kita minta tidak serta merta langsung diberlakukan, berilah jedah waktu sambil menyiapkan fasilitas penunjangnya," saran Kasubbag TU.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan " Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dan MUI untuk mendukung Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Rapat pembahasan ranperda tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Kab. Kuantan Singingi H. Maisir.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai penggagas Ranperda tersebut menyampaikan pentingnya untuk memantapkan pengawasan pada KTR mengingat berdasarkan berbagai riset, faktor resiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang bisa dicegah bersama adalah perilaku buruk merokok
“290.000 orang meninggal setiap tahun akibat perilaku merokok,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah diamanatkan 7 tatanan KTR, yaitu di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, kendaraan umum, tempat kerja, tempat pariwisata dan tempat umum lainnya. (Gs)