Dumai (Kemenag) - Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menyelenggarakan Uji Kompetensi
(Ukom) Jabatan Fungsional Penghulu yang berlangsung selama tiga hari, mulai 27
hingga 29 Agustus 2025. Kegiatan ini dibuka di Ballroom Hotel Sonaview dan
dibuka secara resmi oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat
Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI H. Cecep
Khairul Anwar.
Sebanyak 34 peserta yang berasal
dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Provinsi Riau mengikuti uji kompetensi
tersebut. Hadir sebagai Assesor dari Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI H.
Cecep Khairul Anwar didampingi Kasubdit Kepenghuluan H. Afif Munzir, dan Kabid
Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Riau H. M. Fahri serta Kepala Kantor (Kakan)
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. Alfian.
Dalam sambutan, H. Alfian
menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme penghulu dalam
menjalankan tugasnya sebagai pelayan umat.
“Uji kompetensi ini menjadi tolak
ukur sejauh mana kemampuan dasar dan profesionalisme kita. Harus terus mengasah
kompetensi, memperluas wawasan, karena semakin berwawasan seseorang, maka akan
semakin bijak dalam menjalankan tugas,” tegas H. Alfian saat menyampaikan
sambutannya di Ballroom Hotel Sonaview (Kamis, 28 Agustus 2025)
Ia juga menyampaikan harapannya
agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan
menunjukkan kualitas terbaik sebagai aparatur Kementerian Agama.
“Kakan Kemenag Dumai juga
berharap, semuanya bisa lulus dalam Uji Kompetensi ini. Ukom Ini adalah
kesempatan untuk membuktikan kapasitas diri sebagai penghulu yang kompeten dan
siap menghadapi tantangan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat,’ tambahnya.
Sedangkan Direktur Bina KUA dan
Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas)
Islam Kemenag RI H. Cecep Khairul Anwar dalam arahannya saat membuka kegiatan
secara resmi menegaskan bahwa, Penghulu memiliki peran dan kedudukan strategis
di tengah masyarakat. Oleh karena itu, seorang Penghulu dituntut untuk
senantiasa meningkatkan kompetensi, kualitas diri, serta kemampuan dalam
mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
“Penghulu bukan hanya sekadar
pencatat pernikahan, tetapi juga tokoh yang membimbing masyarakat dalam
membangun keluarga sakinah. Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi
adalah sebuah keharusan,” tegasnya. (Arief)