Ulama Harus Berani Berijtihad Membangun Hukum Zakat
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Banyak harta ummat Islam pada masa kini yang tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak masuk dalam pungutan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, karena harta- harta tersebut tidak diatur dalam fiqh fiqh islam klasik. Hal ini dapat dimaklumi, karena harta harta dan penghasilan pada...
Rokan Hulu (Humas)- Banyak harta ummat Islam pada masa kini yang tidak dikeluarkan zakatnya atau tidak masuk dalam pungutan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, karena harta- harta tersebut tidak diatur dalam fiqh fiqh islam klasik. Hal ini dapat dimaklumi, karena harta harta dan penghasilan pada masa kini tidak atau belum ditemukan pada masa dulu, ketika para imam mazhab merumuskan fiqh zakat.
Namun demikian kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Senin (25/7) saat memberikan materi pada Muzakaroh Zakat yang ditaja oleh MUI dan KUA Kecamatan Rambah Hilir di Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, bukan berarti bahwa harta harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi malah sebaliknya harta tersebut wajib dizakati, sebab prinsipnya adalah sesuai firman Allah SWT dalam Al Quran yang artinya: "Didalam harta kamu itu ada hak bagi orang lain, baik yang meminta meminta maupun yang tidak,".
Dihadapan peserta acara yang terdiri dari orang ulama, imam masjid, pengurus masjid, Ustaz, khalifah, mursyid, guru pondok pesantren/ madrasah dan muballligh se Rambah Hilir Ahmad Supardi mengatakan, para ulama harus lebih berani berijtihad dalam pengembangan hukum zakat, sebab kalau tidak, maka akan sangat banyak harta umat islam yang tidak terkena kewajiban zakat, padahal umat islam tidak boleh kaya sekaya kayanya sementara ada saudaranya seiman dan seagama hidup di bawah garis kemisKinan.
"Orang kaya wajib membantu orang miskin, sehingga terjadi keharmonisan dan keseimbangan hidup sosial," tegasnya.
Ia menambahkan, kalau diperhatikan ayat- ayat tentang zakat dalam al Qur`an, maka akan kita temui dua ciri khas utama. Pertama, ketikan Tuhan berbicara tentang harta yang wajib dizakati, maka kata kata yang digunakan bersifat umum. Hal ini berarti, terbuka penafsiran secara lebih rinci lagi dan terbuka lebar ruang untuk berijtihad. Kedua, ketika Tuhan berbicara tentang kepada siapa zakat disalurkan, maka kata kata yang dipakai bersifat khusus, jelas dan rinci. Hal ini berarti tak ruang gerak untuk berijtihad. (ash)