Riau (Inmas) - Pelaksanaan ibadah Umrah masa Pandemi diberlakukan cukup ketat. Meskipun Pemerintah Arab saudi telah membolehkan masyarakat melaksanakan ibadah umrah, tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA di dampingi Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Dr. H. Rahmad Suhadi, MA mengatakan "Arab saudi telah membuka pelaksanaan ibadah umrah adalah dalam rangka menyampaikan niat jamaah yang merindukan tanah suci sehingga bisa sampai untuk melaksanakan ibadah umrah".
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan pelaksanaan ibadah umrah tetap melaksanakan protokol kesehatan luar biasa. Sehingga berdampak kepada pembiayaan pelaksanaan Umrah dengan Batas minimal Rp 26 Juta.
"Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA 77 Tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah Umrah dengan batas minimal Rp. 26 Juta. Untuk itu kepada jamaah sebelum diberangkatkan harus dapat memastikan Hotelnya, memastikan tiketnya, dan 5 pasti lainnya yang harus diketahui jamaah sebelum berangkat menunaikan ibadah umrah, sehingga dengan demikian jamaah tidak berhasil diiming imingi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk berangkat, akan tetapi tidak diberangkatkan".
Sementara itu, Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji, H. Rahmad Suhadi menambahkan "dalam pemberangkatan ibadah umrah jamaah akan di karantina sebelum keberangkatan ke Arab Saudi di Jakarta selama 1 hari dan di Makkah atau madinah selama 3 hari. Kemudian ketika kepulangan juga akan dikarantina selama 1 hari di Jakarta".
Pihak Arab Saudi telah membolehkan masyarakat untuk berziarah dengan ketentuan hanya sekali saja. (ana/rahmat)