Kampar (Humas) – Sehubungan dengan pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) saat ini sudah melalui laman website E-Kinerja dari BKN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis yang berada di Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar diberikan arahan dan cara mengisi E-Kinerja oleh bagian Kepegawaian, yang didampingi oleh Analis Kepegawaian Apri Maryu Heri,M.Sy.
Mengingat bahwa PPPK baru masuk ke dalam sistem ASN, maka perkenalan sekaligus pengisian SKP ini dipandang perlu dilakukan karena masih belum mempunyai pedoman di tahun-tahun sebelumnya. Dan juga, untuk menentukan turunan rencana hasil kerja atasan mana yang tepat untuk diambil dan diintervensi oleh masing-masing jabatan.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu.Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pejabat penilai masing-masing ASN. Untuk Jabatan Fungsional yang diisi oleh PPPK yang ada di Kantor Kemenag Kampar ada 5 yaitu Ahli Pertama – Arsiparis, Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat, Ahli Pertama – Pustakawan, Ahli Pertama – Perencana, dan Ahli Pertama – Pranata Komputer.
“Berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Tepatnya pada Bab VI Tentang Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional, maka pengisian SKP untuk Jabatan Fungsional tidak lagi memakai sistem angka kredit” jelas Apri. Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional berorientasi pada : 1) pengembangan kinerja Pejabat Fungsional, 2) pemenuhan Ekspektasi Pimpinan, 3) dialog kinerja yang intens, 4) pencapaian kinerja organisasi, 5) hasil kerja dan perilaku Jabatan Fungsional.
Sama persis dengan seluruh pegawai ASN sebelumnya, pengisian Rencana Hasil Kerja E-Kinerja untuk tahun 2024 ini diharapkan selesai sebelum 31 Januari 2024. Dalam kurun waktu satu tahun ke depan, diharapkan sudah bisa menentukan target kinerja serta butir-butir indikator yang sesuai dengan jabatan dan pekerjaan yang diberikan oleh atasan. (Cicy / Fatmi)