Pekanbaru, (Kemenag - Pada Rabu (23/7/2025), MTs Tahfizh Cendekia melakukan kerjasama bersama dengan Universitas Lancang Kuning Riau. Kerjasama dalam bidang pendidikan inklusi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusi sendiri adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan istimewa, untuk mengikuti pendidikan dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik lainnya.
Menurut Ahmadi Satria selaku Kepala Madrasah, hal ini juga bertujuan untuk menghilangkan stigma bahwa anak-anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak cacat dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
"Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk bersekolah di sekolah reguler dan hidup seperti anak-anak normal lainnya". Ujar kepala MTs Tahfizh Cendekia Ahmadi Satria.
Dalam kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk mensinergikan potensi masing-masing untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Beberapa bentuk kerjasama yang dapat dilakukan antara lain :
1. Penerimaan Mahasiswa dalam Praktek Pengalaman Lapangan (PPL); Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan praktek pengalaman lapangan di MTs Tahfizh Cendekia dan meningkatkan kualitas pendidikan inklusi.
2. Kajian-Kajian Penelitian; Melakukan penelitian terkait pendidikan inklusi dan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
3. Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat; Melakukan pengabdian masyarakat dalam bentuk optimalisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus.
Menurut Ahmadi Satria, dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kualitas pendidikan inklusi di Riau dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pendidikan inklusi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan "Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Oleh karena itu, kerjasama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Riau.