Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bahwa tugas dan fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf adalah melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf serta terkait dengan pengelolaan harta benda wakaf.
Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, maka dengan surat tugas nomor: B-52/Kk.04.1/1/Kp.02.3/1/2024, pada hari Senin 29 Januari 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I (sisi kiri) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait zakat dan wakaf pada Kantor Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Riau.(tulang)