Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bahwa tugas dan fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf adalah melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola lembaga wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.
Terkait dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, maka dengan surat tugas nomor: B-52/Kk.04.1/1/Kp.02.3/1/2024, pada hari Senin 29 Januari 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I (sisi kanan) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait zakat dan wakaf pada Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau.(tulang)