0 menit baca 0 %

Untuk Kelulusan Siswa, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I Serahterimakan Blanko Ijajah Kepada Kepala MIS Nurul Hidayah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas).  Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah...

Indragiri Hulu, (Inmas).  Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Rabu 29 Mei 2024, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I serahterimakan Blanko Ijazah Madrasah kepada Kepala MIS Nurul Hidayah, Kecamatan Batang Gansal Muhammad Syamsuddin, S.Pd.I. Hal yang sama juga diserahkan untuk RA. Nurul Hidayah.

Petunjuk teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921 Tahun 2024 Tentang Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Juknis diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blanko ijazah madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)