Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin.Â
Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut.Â
Selasa 20 Februari 2024, PAIF (Penyuluh Agama Islam Fungsional) KUA Kecamatan Pasir Penyu Syafriadi, S.H bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu Haswar Nova, S.H melaksanakan pelayanan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin terhadap tujuh pasang catin di ruang Balai Nikah KUA. Selain dari pihak KUA, narasumber lainnya berasal dari Puskesmas dan Penyuluh KB Kecamatan Pasir Penyu.(tulang)