Indragiri Hulu, (Inmas). Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan sistem pengelolaan arsip dinamis yang diluncurkan pada tanggal 27 Oktober 2021 hasil kolaborasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengembangan Srikandi dilatarbelakangi dengan adanya kondisi praktik pemanfaatan teknologi tersebut masih menimbulkan beberapa permasalahan. Pengelolaan Kearsipan secara elektronik yang belum terintegrasi, pengiriman surat secara elektronik menggunakan kanal yang tidak andal dan terpercaya, serta adanya pemalsuan dan akses tidak sah atas arsip yang berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat pada keabsahan arsip yang dihasilkan dari kegiatan administrasi pemerintahan. Dengan adanya pemanfaatan teknologi pada bidang kearsipan yang masih belum merata dan tidak terintegrasi antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,serta untuk percepatan pelaksanaan e-government maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2028 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Tindak lanjut dari Peraturan Presiden tersebut, di bidang kearsipan Pemerintah telah membangun aplikasi umum kearsipan dinamis berbagi pakai SRIKANDI dengan ditetapkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 676 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Kearsipan Bidang Kearsipan Dinamis, dimana Srikandi ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang berlaku secara Nasional.
Seiring dengan adanya pengembangan Srikandi dari versi 2.0 ke versi 3.0 oleh Kementrian Kominfo, maka perlu dilakukan bimbingan teknis agar penerapan/pelaksanaannya dapat berjalan lebih lancar.
Rabu 3 April 2024, Kepala Kankemenag Kabb. Inhu Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SRIKANDI Versi 3.0 di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu. Nara sumber/pemateri oleh H. Mas Jekki Amri, M.HS, S.Sos.,MM merupakan Arsiparis pada Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi bersama tim. Peserta bimtek terdiri dari, Ka.Subbag Tata Usaha, Kasi dan Penyelenggara; Kepala Madrasah Negeri Se-Kab. Inhu; Kepala KUA Kecamatan Se-Kab. Inhu; serta Pengelola Tata Persuratan Satker, tempat: Aula Kankemenag Kab. Inhu.
“Dengan terselenggaranya Bimbingan Teknis Srikandi Versi 3.0 ini seluruh peserta dapat memanfaatkan digitalisasi layanan pemerintahan di bidang kearsipan secara optimal demi menunjang manajemen tata kelola kearsipan di tempat kerjanya masing-masing.
Tujuan kegiatan ini antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan berbasis digital, sebagai wujud akuntabilitas dan bagian dari memori kolektif bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, Implementasi aplikasi mengalihkan pengelolaan arsip yang semula menggunakan cara konvensional beralih ke cara baru untuk beradaptasi menggunakan inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga menjadi terintegrasi, efisien dan efektif dalam pelaksanaan akuntabilitas dan layanan publik. Kepada peserta agar mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh,” ungkap H. Darwison mengakhiri sambutan/arahannya dilanjutkan dengan membuka secara resmi kegiatan tersebut di atas.(tulang)