0 menit baca 0 %

Untuk Tepat Sasaran, Kepala KUA Kec. Lirik H. Sepriadi, MA Serahkan Zakat Mal Dirinya Kepada UPZ

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdag...

Indragiri Hulu, (Inmas). Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain.

Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) suatu organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk membantu tugas pengumpulan zakat dan melayani muzakki yang berada di desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintahan dan swasta.

Selasa 19 Maret 2024, Penghulu Ahli Madya,/Kepala KUA Kecamatan Lirik, H. Sepriadi, MA (sisi kiri) menyerahkan Zakat Mal atas dirinya berupa 45 paket sembako dan uang tunai sebesar Rp. 3 Juta kepada UPZ Kec. Lirik untuk disalurkan kepada para mustahiq di Kec. Lirik. 

Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Sepriadi bahwasanya zakat yang diserahkan melalui UPZ ada beberapa keunggulan, yakni: Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah; Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat; Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki; Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat; dan Kelima, untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat pembayaran zakat.(tulang)