0 menit baca 0 %

Upaya Membentuk Keluarga Berkualitas, Penghulu Ahli Muda/Kepala KUA Kec. Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I Pelayanan Bimwin Pra Nikah Bagi Catin

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan da...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.

Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Selasa 16 April 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I melaksanakan pelayanan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin terhadap satu pasang catin atas nama Muhammad Rafly Prasya Andika (Anggota TNI) dengan dr. Saza Elisa, warga Desa Pematang. Pelaksanaan akad nikah direncanakan pada hari Jum’at 19 April 2024.

“Membina hubungan yang baik antar sesama merupakan suatu hal yang penting dilakukan oleh setiap orang . Pentingnya membina hubungan baik, karena kita makhluk sosial yang tidak mungkin dapat dan mampu hidup sendirian tanpa bantuan orang lain. Ada beberapa kiat membina hubungan baik: 1. Belajar menghargai, 2. Belajar menghormati, 3. Suka menolong, 4. Mau mengerti , 5. Mau memberikan pujian, 6. Mau memberikan motivasi yang mesti dilakukan kedua belah pihak”, demikian rangkaian nasihat yang disampaikan Dody Irawan.(tulang)