Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin.
Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama berperan besar karena ilmu yang dimilikinya serta menjadi teladan dalam pengamalan agama Islam.
Begitu besar peran Penyuluh Agama Islam, sehingga menjadi garda terdepan jajaran Kementerian Agama dalam rangka pembinaan mental, moral serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Penyuluh Agama merupakan Garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan Bimbingan dan Penyuluhan Agama dan Pembangunan melalui bahasa Agama. Penyuluh Agama khususnya Penyuluh Agama Islam non PNS memiliki peran yang sangat strategis dalam membimbing masyarakat dan umat untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam untuk diaplikasikan dalam kehidupan keseharian terutama untuk peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada 8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama Islam harus paham betul dengan tiga fungsi yang diembannya yakni, informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokatif.
Informatif dan edukatif, artinya penyuluh harus memposisikan dirinya sebagai Da’i yang wajib mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama, dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan konsultatif bermakna agar penyuluh menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Baik itu persoalan pribadi, keluarga, maupun masyarakat secara umum. Penyuluh harus mau membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi umat. Penyuluh juga menjadi tempat bertanya dan mengadu untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan nasihatnya.
Selanjutnya advokatif menuntut agar penyuluh memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap umat binaannya dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah, dan merusak moral.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd (sisi kanan pada gambar) telah melaksanakan pemantauan di beberapa Desa. Ditemukan banyak Guru Ngaji di Surau, Masjid maupun di Rumah Penduduk kekurangan Buku Iqro. Untuk itu diupayakan ketersediaan Buku Iqro melalui penggalangan dana.
Pada suatu acara di Masjid Al-Ikhsan, Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Mahasiswa UT Prodi Hukum (merupakan mahasiswa Wiadi Wijaya) menyerahkan bantuan 100 eksemplar Buku Iqro.
Selanjutnya sebanyak 35 eksemplar Buku Iqro tersebut disalurkan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Masriana (barisan belakang urut dua dari sisi kiri pada gambar), dimana Buku Iqra tersebut pemanfaatannya terhadap kelompok binaan Masriana, yaitu Maghrib Mengaji di Masjid Al-Ikhsan, Dusun Rawang Pasir, Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku.
Semoga dengan hal tersebut dapat mendukung Program Maghrib Mengaji dalam upaya Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an sebagai salah satu dari Delapan Spesialisasi Penyuluhan yang menjadi Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS, ujar Wiadi Wijaya.(tulang)
UPAYA PEMBERANTASAN BUTA AKSARA AL-QUR’AN OLEH WIADI WIJAYA (PAI NON PNS KECAMATAN RENGAT)
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin. Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama berperan...