Indragiri Hulu,(Inmas). Jum’at, 12 Februari 2021 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.HI (urut satu dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja, atas nama Jeni Noviona dengan Rezeki Padillah, salah seorang saksi nikah Wakil Bupati Inhu, H. Khairizal, M.Si. (sisi paling kiri). Jum’at, 12 Februari 2021 merupakan Hari Libur Nasional, yaitu Tahun Baru Imlek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Dody Irawan.
Pelaksanaan layanan pencatatan akad nikah tersebut sekaligus launching Kartu Nikah KUA Kecamatan Batang Peranap dan diserahkan oleh Wakil Bupati Inhu.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan; Â
(10)Â Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
(11)Â Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi Sistem Informasi Manajamen Nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status resmi pernikahan. Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting. Kartu nikah disertai foto kedua mempelai serta disertai sebuah QR code yang jika di Scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap kedua mempelai dan tanggal pernikahan.Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan, di antaranya; tipis seperti ATM, memiliki Barcode/QR Code sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, dan juga berfungsi sebagai pengganti KTP.(data pada Simkah berdasarkan data Dusdikcapil). Keberadaan kartu nikah merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun ketersediaan data anggota masyarakat secara lengkap dan efisien. Untuk itu, dalam upaya peningkatan layanan pencatatan akad nikah, KUA Kecamatan Batang Peranap bekerjasama dengan KUA Kecamatan Peranap dalam hal pencetakan/print out Kartu Nikah, hal tersebut sehubungan belum tersedia sarana prasarananya di KUA Kecamatan Batang Peranap, tambah Dody Irawan. (tulang)
UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KUA KEC. BATANG PERANAP
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at, 12 Februari 2021 Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.HI (urut satu dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pelayanan pencatatan akad nikah di luar Balai Nikah KUA dan di luar hari dan jam kerja, atas nama Jeni Novi...