0 menit baca 0 %

UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KUA KEC. LIRIK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi  KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1.     Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;2.     Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;3.

Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi  KUA (Kantor Urusan Agama sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1.     Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.     Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.     Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.     Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5.     Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6.     Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah;
7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan
10.    Layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Terkait dengan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA, maka pada hari Kamis, 18 Maret 2021, Pegawai KUA Kecamatan Lirik dan Penyuluh Agama Islam Non PNS gotong-royong pemasangan pelaminan.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA. Semoga dengan adanya pelaminan yang ditata seelok mungkin dapat menambah kebahagiaan calon pengantin/pengantin serta untuk keindahan ketika diabadikan/photo di pelaminan untuk dijadikan moment bersejarah bagi pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Lirik, ujar Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, H. Sepriadi, MA.(tulang)