Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan peserta prosesi akad nikah maksimal 10 (sepuluh) orang.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Jumโat 21 Mei 2021, Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,MH bersama Penghulu Madya, Said Masnur, MA melaksanakan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA atas nama Sapitral dengan Riani Indah.
Selanjutnya, Amrizal langsung menyerahkan Buku Nikah dan legalisirnya serta Kartu Nikah-nya pengantin tersebut.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI sedangkan kartu nikah adalah bentuk inovasi baru dalam membangun teknologi sistem informasi manajamen nikah (SIMKAH) yang tujuannya untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status resmi pernikahan.
Intinya kartu nikah dan buku nikah memiliki fungsi yang sama, tapi kartu nikah tidak akan menggantikan posisi dari buku nikah yang dinilai lebih resmi dan penting.
Kartu nikah disertai foto kedua mempelai serta disertai sebuah QR code yang jika di Scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap kedua mempelai dan tanggal pernikahan.Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan, di antaranya; tipis seperti ATM, memiliki Barcode/QR Code sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, dan juga berfungsi sebagai pengganti KTP.(data pada Simkah berdasarkan data Dusdikcapil). Keberadaan kartu nikah merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun ketersediaan data anggota masyarakat secara lengkap dan efisien, demikian disampaikan Amrizal, S.Ag.,MH.(tulang)
UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KUA KEC. RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan...