Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.
Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Selasa 30 April 2024, dalam rangka peningkatan pelayanan sekaligus upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Lala melakukan inovasi dengan bekerja sama dengan UPTD. Puskesmas Sungai Lala dan Penyuluh KB Kec. Sungai Lala taja Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin terhadap sepasang calon pengantin. Kegiatan menggabungkan antara bimbingan perkawinan dari segi agama Islam oleh KUA Kec. Sungai Lala dengan materi hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, upaya membentuk keluarga sakinah dan sebagainya serta edukasi konseling pranikah oleh pihak Puskesmas dan Penyuluh KB dengan materi kesehatan reproduksi dan kesehatan calon orang tua serta upaya upaya penurunan angka stunting dengan menyasar calon orang tua melalui calon pengantin dengan harapan calon ibu siap melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting.Â
Narasumber terdiri dari KUA oleh PAI Non PNS Kec. Sungai Lala Kurnadi Putra, Perawat UPTD. Puskesmas Sungai Lala Puji Utomo, A.Md. Kep dan tim dari Penyuluh KB Kecamatan Sungai Lala. Semoga dengan kegiatan tersebut kelak para catin menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, ujar Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kec. Sungai Lala, Samsul Hadi, S.H.I., MH.(tulang)