Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Pernikahan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin maupun Kursus Calon Pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program Kementerian Agama yang diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan sebelum dilaksanakannya pencatatan akad nikah dalam rangka untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah. Suscatin adalah kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang relatif singkat sebagai upaya menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Suscatin diberikan kepada pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikahnya di KUA Kecamatan. Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut.Â
Senin 22 Januari 2024, berdasarkan penugasan dari kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, maka PAI Non PNS Kecamatan Sungai Lala Kurnadi Putra melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) bagi sepasang catin atas nama Bayu Irwansyah dengan Devi Solikah di KUA Kec. Sungai Lala.(tulang)