Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jumโat tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan se-Kab. Inhu.
Senin, 2 November 2020 UPW KUA Kecamatan Rakit Kulim oleh Ardiansyah (sisi kanan) selaku staf KUA menyerahkan hasil Gewabu periode Oktober 2020 sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Novriawan Saputra, SE selaku staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Dengan semakin banyak dukungan yang diberikan terhadap Gewabu Sehari, maka BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui program kerjanya Insya Allah mampu memberikan kontribusi-nya untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kabupaten Inhu.
Terkait dengan ekspose hasil penghimpunan wakaf uang tersebut, selain sebagai transparansi dan juga merupakan motivasi untuk mensukseskan daripada Gewabu Sehari, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.(tulang)
UPW KUA KEC. RAKIT KULIM SERAHKAN GEWABU PERIODE OKTOBER
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...