Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan se-Kab. Inhu.
Berikut daftar hasil UPW Gewabu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim;
Periode Oktober 2020 Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), November Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), periode Desember sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), Januari 2021 Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), Februari Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Maret Rp. 60.000,00. (Enam Puluh Ribu Rupiah).
Selasa 4 Mei 2021, oleh Ardiansyah selaku staf KUA Kec. Rakit Kulim serahkan hasil Gewabu periode April 2021 Rp. 60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada Novriawan Saputra, SE selaku staf Subbag TU Kankemenag Kab. Inhu, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT.
Dengan dukungan yang diberikan terhadap Gewabu Sehari, maka BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui program kerjanya Insya Allah mampu memberikan kontribusi-nya untuk kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kabupaten Inhu.
Terkait dengan exspose hasil penghimpunan wakaf uang melalui Gewabu, selain sebagai transparansi dan merupakan motivasi untuk menyukseskan Gewabu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.(tulang)
UPW KUA KEC. RAKIT KULIM SERAHKAN HASIL GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.