Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf Uang pertama difatwakan oleh Imam Az Zuhri (wafat 124 H), yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Regulasi Wakaf Uang, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP Nomor 42 Tahun 2006; PMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.Dj.II/420 Tahun 2009 tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang.
MUI pertama kali mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada 11 Mei 2002 dengan ketentuan : 1. Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh); 4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syarโI; dan 5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihiahkan, dan atau diwariskan.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Seribu Sehari oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia), selanjutnya pada hari Senin 13 Juli 2020 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I melaksanakan pencanangan Gerakan Wakaf Seribu Sehari di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) di titik lokasi KUA Kecamatan se-Kab. Inhu, dimana setiap satu bulan sekali dilaksanakan penghitungan hasil Gewabu.
Hasil Gewabu dari UPW KUA Kecamatan Kuala Cenaku periode Agustus 2020 Rp. 190.000,00; September Rp. 110.000,00; Oktober Rp. 200.000,00; November Rp. 79.000,00; Desember Rp. 200.000,00; Januari 2021 Rp. 100.000,00; dan Februari Rp. 190.000,00.
Kamis 1 April 2021 oleh Abdul Basit, S.Ag selaku PAIF KUA Kec. Kuala Cenaku serahkan hasil Gewabu periode Maret sejumlah Rp. 165.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), diterima staf Subbag TU Kemenag Inhu, Novriawan Saputra, SE, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Hasil tersebut merupakan wakaf uang dari pegawai KUA, Penyuluh Agama Islam PNS & Non PNS serta calon pengantin/pengantin maupun anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA, ujar Rahmadi, S.H.I.,MH selaku Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Kuala Cenaku.
Alhamdulillah, semoga menjadi keberkahan dan merupakan amalan ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT.
Dengan dukungan yang kita berikan serta suksesnya Gewabu Sehari, Insya Allah BWI Perwakilan Kab. Inhu melalui program kerjanya bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan umat Islam, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I sekaligus merupakan Kepala Kantor Kementeran Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, terkait dengan exspose hasil Gewabu Sehari di setiap UPW merupakan transparansi ataupun keterbukaan manajemen keuangan BWI Perwakilan Kab. Inhu serta menjadi motivasi untuk mensukseskan Gewabu Sehari, tambah H. A. Karim.(tulang)
UPW KUA KUALA CENAKU SERAHKAN GEWABU PERIODE MARET
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf Uang pertama difatwakan oleh Imam Az Zuhri (wafat 124 H), yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.Regulasi Wakaf Uang, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; PP Nomor 42 Tahun 2006; PMA Nomor 4 Tahun 20...