Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu di titik lokasi Madrasah.
Salah satu UPW Gewabu tersebut terdapat di MIN 1 Inhu.
Berikut daftar hasil Gewabu UPW MIN 1 Inhu, yang secara langsung disetorkan ke rekening BWI Perwakilan Kab. Inhu yang ada di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Rengat, 7777712335.
Periode September 2020 sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Oktober Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan periode November 2020 sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), periode Desember sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), periode Januari 2021 sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan pada hari Selasa 2 Maret 2021 UPW MIN 1 Inhu setorkan hasil Gewabu periode Februari 2021 sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Alhamdulillah, semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapat ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT dan terimakasih diucapkan kepada Kepala MIN 1 Inhu, Yeni Suryani Samaun, M.Pd seluruh jajarannya atas dukungan yang diberikan terhadap Gewabu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu.
Terkait dengan ekspose hasil penghimpunan wakaf uang dari setiap UPW, selain sebagai transparansi terhadap penerimaan wakaf uang BWI Perwakilan Kab. Inhu juga merupakan motivasi untuk menyukseskan Gewabu Sehari, tambah H. A. Karim.(tulang)
UPW MIN 1 INHU SETOR GEWABU KE REKENING BWI PERWAKILAN KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.