Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam rangka percepatan program kerjanya, BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu mengupayakan dengan cara peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari. Untuk itu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu Sehari.
Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terhadap Madrasah terkait Gerakan Wakaf Seribu Sehari oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kab. Inhu.
Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Swasta Madinatun Najah Rengat merupakan salah satu UPW Gewabu Sehari tersebut.
Selasa 20 April 2021, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) MTs/MA Swasta Madinatun Najah Rengat serahkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) kepada Bendahara BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I.,MH sejumlah Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
Terimakasih atas wakaf uang-nya, semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT.(tulang)
Terkait dengan exspose hasil penghimpunan wakaf uang tersebut, selain sebagai transparansi dan juga merupakan motivasi untuk menyukseskan Gewabu Sehari, dan kepada keluarga besar MTs & MA Swasta Madinatun Najah Rengat kami memberi apresiasi setinggi-tinginya atas wakaf uang-nya melalui Gewabu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.(tulang)
UPW MTs & MA SWASTA MADINATUN NAJAH RENGAT SERAHKAN HASIL GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.