Indragiri Hulu, (Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat, dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS, baik secara keseluruhan maupun sebahagian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mengelola sendiri hasil zakat maal PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu sebesar 70?n 30 % diserahkan ke Baznas Kab. Inhu.
Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang di bulan Ramadhan.
Selasa 2 April 2024 M/22 Ramadhan 1445 H, Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Salmiyah Rum, M.Pd.I, jabatan: Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat sekaligus merupakan Bendahara UPZ Kankemenag Kab. Inhu salurkan zakat konsumtif berupa uang kepada 13 mustahiq/pegawai honorer di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)