Siak
(Kemenag) - Bertempat di aula Kantor Camat Minas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Kecamatan Minas menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan Zakat Fitrah dan
Gerakkan Masyarakat Siak Sadar Zakat (Gemar) ke 12 Tahun 2025, Senin (24/02/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Minas, Komisioner Baznas Kabupaten Siak, Polsek
Minas yang diwakili oleh Kanit Intel Polsek Minas, Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Minas, Penghulu Kampung dan Lurah se-Kecamatan Minas, Pimpinan
Pondok Pesantren Baiturrahman Annizom, Pimpinan Ormas Islam tingkat Kecamatan
Minas dan undangan lainnya.
Ketua
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas yang juga merupakan Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Minas Alwis dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dari berbagai unsur di
Kecamatan Minas tentang bagaimana mengelola zakat fitrah dengan baik dan sesuai
syar’i, menggugah dan memberikan pemahaman kepada muzakki akan kewajiban dalam
menunaikan rukun Islam yang keempat.
Alwis
menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sengaja mengundang banyak unsur,
mulai dari Penghulu Kampung/ Lurah dan Ketua Bapekam se Kecamatan Minas,
Muballigh/ Muballighah, Ketua Pengurus Masjid dan Koordinator Panitia Amil
Zakat Fitrah Masjid dan Musholla yang melakukan pengumpulan dan pendistribusian
zakat fitrah, Ketua RW di Kelurahan Minas Jaya, Penyuluh Agama Islam KUA
Kecamatan Minas serta perwakilan Ormas Islam yang tersebar di Kecamatan Minas. “
Alhamdulillah 237 undangan yang kita sampaikan, walaupun diguyur hujan sejak
subuh peserta sosialisasi hadir dengan penuh semangat mendengarkan paparan dari
Komisioner Baznas Kabupaten Siak yang didaulat sebagai pemateri tunggal”.
Pungkasnya.
Sementara
itu, Camat Minas Nurfa Octolita ketika membuka acara sosialisasi secara resmi
menyampaikan harapan yang besar kepada semua stakeholder di Kecamatan Minas
agar bahu membahu mensosialisasikan gerakan masyarakat sadar berzakat melalui
Unit Pengumpul Zakat yang tersebar di Kecamatan Minas.  “Tahun 2025 ini, target dari Baznas Kabupaten
Siak untuk kegiatan Gemar zakat  yang
harus terhimpun di Kecamatan Minas sebanyak Rp. 252,000,000, oleh karena itu
kami harapkan kepada kita semua mari dari sekarang kita sosialisasikan kepada
aghniya' disekeliling kita agar membayar zakatnya di UPZ Kecamatan Minas
ataupun UPZ yang telah ditunjuk oleh Baznas Kabupaten Siak,” tegasnya.
Sementara
itu Ketua Baznas Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan menyambut baik kegiatan
sosialisasi ini. “Untuk percepatan dan tepat sasarannya dana zakat kami
berharap agar pengurus Masjid dan Musholla dapat bekerjasama dengan UPZ baik UPZ
Kecamatan Minas, UPZ Kampung/ Kelurahan, Masjid, Koperasi atau dengan relawan
zakat fitrah yang telah kami tunjuk dan sk kan di setiap kecamatan yang
tersebar di Kabupaten Siak.” Pungkasnya. (Aws/ NA)