Kampar (Kemenag) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kampar, menyerahkan zakat kepada 77 orang Mustahiq
(Penerima Zakat). Zakat ini langsung diserahkan oleh Plh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Kampar Dirhmasyah didampingi Kasi Penyelenggara Zakat
dan Wakaf Muhammad Ali, hari selasa (04/06/2024) di aula Kantor Kemenag Kampar.
Dalam penyerahan zakat tersebut Dirhamsyah mengatakan,
Menunaikan zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini, tertulis di dalam Al
Quran. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam.
“Alhamdulillah, pada hari ini zakat tersebut sudah
terkumpul dan bisa kita bagikan kepada yang berhak menerimanya. Mudah-mudahan
nilai zakat yang tidak seberapa ini, bisa sedikit mengurangi beban hidup yang
diderita dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Kok satitiok tolong
dilawikkan, kok sagonggam tolong di gunuongkan, (kalau hanya setitik tolong
dilautkan, kalua hanya segenggam tolong digunungkan)”. ungkap Dirhamsyah.
Sementara itu Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Muhammad Ali menjelaskan, bahwasanya zakat yang kita serahkan ini bersumber
dari zakat guru-guru kita yang berada di seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS),
atau dari guru-guru PAIS Kantor Kemenag Kampar. Jumlah Zakat yang kita serahkan
ini berjumlah Rp. 95.200.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu
Rupiah). Zakat ini kita serahkan langsung ke Mustahiq yang berjumlah 77 orang.
Mudah-mudahan zakat yang kita serahkan ini dapat sedikit mengurangi beban
hidup, yang diderita oleh para mustahiq ini. (Ags/Ftm/Cca)