0 menit baca 0 %

Urus Sertifikat Wakaf Sekarang, Gratis dan Dipermudah!"

Ringkasan: Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas aset keagamaan di masyarakat, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Mahyu Budiman, S.Pd.I, memberikan imbauan penting kepada seluruh Ketua dan Pengurus Masjid serta Mushalla yang berada di wilayah...

Kemenag (Kuansing)Singingi Hilir — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan legalitas aset keagamaan di masyarakat, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Singingi Hilir, Mahyu Budiman, S.Pd.I, memberikan imbauan penting kepada seluruh Ketua dan Pengurus Masjid serta Mushalla yang berada di wilayah binaannya, yakni Desa Koto dan Desa Petai, untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf.

Imbauan ini disampaikan secara langsung melalui grup WhatsApp Ketua Masjid dan Mushalla pada Kamis siang, 14 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kepala KUA Singingi Hilir, yang juga berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Kanwil Kemenag Riau, hingga Kementerian Agama Pusat.

Dalam pesan tersebut, Mahyu Budiman menekankan bahwa **pengurusan sertifikat tanah wakaf saat ini sangat mudah, cepat, dan yang terpenting adalah GRATIS.

 “Prosesnya tidak rumit, semua dipermudah. Silakan datang langsung ke KUA Singingi Hilir dengan membawa dokumen persyaratan. Ini bagian dari gerakan nasional dalam menjaga aset wakaf umat,” jelas Mahyu Budiman.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah wakaf, yakni:

1. Fotokopi KTP dan KK Wakif (pihak yang mewakafkan)

2. Fotokopi KTP dan KK Nazir (pengelola wakaf)

3. Fotokopi KTP dua orang saksi

4. Surat Pengesahan Nazir (dapat dibuat di KUA)

5. Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat dan diterbitkan oleh KUA

6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah yang diwakafkan

Masyarakat dapat langsung membawa dokumen tersebut ke KUA atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Taluk Kuantan, untuk melanjutkan proses pendaftaran sertifikat. Mahyu juga menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid dan mushalla untuk generasi yang akan datang.

 “Jika status tanah wakaf tidak jelas, bisa jadi di kemudian hari muncul sengketa. Dengan sertifikat resmi, kita jaga amanah umat, dan tentunya membuat ibadah lebih tenang dan khusyuk,” tambahnya.

Legalitas Tanah Wakaf = Keberkahan Berkelanjutan

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah tiada. Oleh karena itu, memastikan wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat resmi adalah bagian dari memuliakan dan menjaga nilai ibadah itu sendiri.

Dengan sertifikat resmi, masjid dan mushallah tidak hanya terdaftar secara legal, tapi juga memiliki perlindungan hukum dari potensi klaim atau konflik di masa depan. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Agama RI dalam mendorong Gerakan Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf (GNSW) yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir.

Harapan ke Depannya

Kepala KUA Singingi Hilir Zulfikar Ali,  S.Ag berharap para pengurus rumah ibadah, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen umat Islam di Kecamatan Singingi Hilir semakin peduli terhadap pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya edukasi yang terus dilakukan oleh para penyuluh agama, diharapkan tidak ada lagi masjid atau mushallah yang berdiri di atas tanah yang belum jelas status hukumnya.

 “Kami harapkan ini menjadi gerakan bersama. Tidak hanya penyuluh atau KUA, tetapi partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan,” tutup ZulfikarAli.

Melalui sertifikasi tanah wakaf yang resmi, umat Islam tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga membangun pondasi keagamaan yang kuat, aman, dan berkelanjutan untuk anak cucu di masa depan.(MB)